Glitter Words
[Glitterfy.com - *Glitter Words*] [url=http://www.glitterfy.com/][img]http://img41.glitterfy.com/13308/glitterfy3202831T539B81.gif[/img][/url]

Minggu, 04 Maret 2012

Unsur-Unsur negara

Unsur- unsur Terbentuknya Negara

1.       Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara. Perbedaan rakyat  berdasarkan perbedaan hubungan dengan daerah tertentu didalam suatu negara adalah sebagai berikut :
a.       Penduduk adalah : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam suatu wilayah negara (manatap).
b.       Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
Perbedaan rakyat berdasarkan hubungan dengan pemerintah negara adalah sebagai berikut :
a.       Warga negara : mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara
b.       Bukan warga negara (orang asing) : mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.
2.       Wilayah
Wilayah adalah suatu tempat terhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu negara mencakup :
a.       Daratan                                       c.    Udara
b.       Lautan                                          d.   Daerah ekstrateritorial

3.       Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain.

4.       Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain, karena beberapa penimbang berikut ini :
a.       Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (melalui kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
b.       Ketentuan hukum alam yang tidak bisa diletakan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerjasama dengan bangsa lain.
Pengakuan dari negara lain :
1.       De facto
Pengakuan tentang kegiatan (facto)
·         Bersifat sementara : pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut dimasa depan.
·         Bersifat tetap : pengakuan yang diberikan di negara lain terhadap suatu wilayah negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul).
2.       De Jure
Pengakuan secara resmi berdasarkan hubungan oleh negara lain dengan segala kosekuensinya.
·         Bersifat tetap
Pengakuan dari negara lain yang bersifat selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil
·         Bersifat penuh
Terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. negara yang mengakui brhak menempati konsultan atau membuka kedutaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar