TUGAS TULISAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN
TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
CHESARINA FARAHSARI
41211627/1DA02
HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN
TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
Teknologi dan Komunikasi yang telah diandalkan di Bumi
ini adalah Internet. Dengan Internet semua sumber komunikasi, teknologi, dan
informasi didapat dengan mudah melalui sarana tersebut. Berkaitan dengan sumber
informasi yang mudah didapat, ada hukum-hukum
yang terkait. Pada zaman era globalisasi ini, teknologi informasi
semakin canggih untuk mengakses segala pengetahuan yang bersifat positif maupun
negatif. Contoh dari teknologi informasi yang dapat diakses di Internet
berdampak negative, seperti mengakses hal porno, membajak tulisan, dan
lain-lain.
Etika Penggunaan
Teknologi Informasi
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan
atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberedaannya dapat
diopertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat,
biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar
dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda
dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lainnya.
Kriminalitas
di Internet
Cybercrime adalah
tindak pidana criminal yang dilakukan pada teknologi internet, baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara
teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi
on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik sendiri,
namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan
informasi public. Cybercrime merupakan kejahatan yang dapat dilakukan tanpa
mengenal batas territorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antar pelaku
dengan korban kejahatan yang terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang
bisa terjadi. Menurut motifnya kejahatan di Internet dibagi menajdi dua motif :
·
Motif Intelektual. Yaitu kegiatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu unntuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
·
Motif Ekonomi, politik, dan criminal.
Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu
yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Kejahatan computer juga
dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut :
- Komputer
sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional.
- Computer
dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam
computer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi
dihapus atau dipublikasikan secara tidak sah.
- Penyalahgunaan
yang berkaitan dengan computer atau data
- Penyalahgunaan
hak akses dengan cara yang illegal
Penyalahgunaan di
Internet yang dapat terjadi sehubungan lemahnya system keamanan antara lain :
Ø Password
seseorang dicuri ketika terhubung ke system jaringan dan ditiru atau digunakan
oleh si pencuri.
Ø Jalur
komunikasi perusahaan dicuri melalui jaringan computer
Ø Server
jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar sehingga system macet.
Tindakan yang
menyangkut masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum :
- Kekayaan
intelktual dibajak
- Hak
cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan atau tidak membayar
royalty
- Trjad
pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan penggunaan teknologi tersebut.
- Dokumen
rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
- Pegawai
menggunakan Internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.
Dampak
negative yang telah dijelaskan diatas harus segera ditangani dan ditanggulangi
dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa
mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya hukum yang
harus bisa mengatasi penyimpangan tersebut, terutama kejahatan di Internet.
Perundangan Pemanfaatan Teknologi
Informasi di Indonesia
Dalam UU pemanfaatan tekonolgi informasi
di Indonesia telah dibahas berbagai aturan internet di berbagai sector atau bidang. Aturan ini dibuat karena
kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah
mendorong internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia
saat ini. Munculnya perundangan pemanfaatan teknologi informasi karena didorong
pertimbangan seperti pertumbuhan teknologi informasi yang
merupakan bagian dari kehidupan mayarakat, globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi ditingkat
nasional.
Pemanfaatan teknologi informasi bertujuan
untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mendukung perdagangan
dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan pertumbuhan ekonomi nasional, mendukung efektivitas komunikasi dengan
memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan
kepastian hukum, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk
mengembangkan pemikiran dan kemampuanya dibidang teknologi informasi secara
bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi
dunia.
Implementasi Hukum Teknologi
Informasi di Indonesia
Undang-undang
tindak pidana di Bidang teknologi Informasi dibuat dengan tujuan untuk
mendukung ketertiban pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan oleh orang
kewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia,
orang asing atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi
dengan orang dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi
manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar
golongan.
Untuk
mengetahui tindakan pidana pada teknologi informasi dapat dibuktikan dengan
alat yang bisa digunakan seperti catatan
elektronik yang tersimpan dalam system computer. Catatan elektronik tersebut
akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib yang dikumpulkan oleh
penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Alat bukti
dapat berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik, berupa rekaman yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Ketentuan atau Peraturan Tentang
Teknologi Informasi dalam Hukum Undang-undang
Sejak alat teknologi informasi digunakan,
pemerintah telah mengeluarkan peraturan hukum dalam UU, tetapi masih banyak
masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. Berikut Undang-undang tentang
teknologi informasi :
Pasal
9
Yang
dimaksud dengan “Informasi yang lengkap dan benar” meliputi :
- Informasi
yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik
sebagai produsen , pemasok, penyelenggara maupun perantara;
- Informasi
lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian
serta menjelaskan barang atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat,
dan deskripsi barang atau jasa.
Pasal 17 ayat 1
Undang-undang ini
memberikan peluang terhadap pemanfaatan teknologi oleh penyelenggara Negara,
orang, badan usaha, dan masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi harus
dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif dan efisian agar
dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pasal 23 ayat 2
Yang dimaksud dengan
“melanggar hak orang lain”, adalah melanggar merek terdaftar, nama badan hukum
terdaftar, nama orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan
orang lain.
Pasal 25
Informasi elektronik
atau dokumen yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta,
paten, merek, rahasia dagang, desain industry, dan sejenisnya wajib dilindungi
ileh Undang-undang ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26 ayat 1
Dalam pemanfaatan
teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari
hak pribadi. Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
- Hak
pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari
segala macam gangguan.
- Hak
pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa
tindakan memata-matai.
- Hak
pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan
pribadi dan data seseorang.
Pasal 30 ayat 3
System pengamanan adalah
system yang membatasi akses computer atau melarang akses ke dalam computer
dengan berdasarkan kategoris atau
klasifikasi penggunaan beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Pasal 31 ayat 1
Yang dimaksud dengan
“intersepsi atau penyandapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam,
membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik
atau dokumen elektronik yang tidak bersifat public, baik menggunakan jaringan
kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis
atau radio frekuensi.
Berikut
Sanksi Plagiat dan Hak Cipta (UU np.20/2003)
Ø Di
cabut gelarnya
Ø Dipidana
penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta
rupiah (pasal 70)
Ø Pidana
penjara paling singkat satu bulan dan/ atau denda paling sedikit 1 juta rupiah,
atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar
rupiah.
Sebagai
mahasiswa yang mempunyai Intelektual, harus mempunyai tanggung jawab atas apa
yang telah mereka gunakan melalui sarana teknologi informasi seperti Internet.
Penerus bangsa yang mempunyai kemampuan harus berkreatif dalam membuat sesuatu
termasuk membuat tulisan, karya tulis, serta sesuatu lainnya melalui sarana
komunikasi teknologi. Agar terhindar dari perbuatan plagiat, mahasiswa harus
memperhatikan tulisan yang akan mereka buat agar tidak termasuk pidana yang
telah melakukan perbuatan Plagiat. Berikut cara menghindari plagiat :
·
Cantumkan dua tanda petik (“) pada
pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya
dengan benar;
·
Tulis ulang (paraphrase); dan
·
Cantumkan sumbernya dengan benar.
Cara Melakukan
Paraphrase
- Baca
ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
- Gunakan
kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
- Urutkan
pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
- Periksa
ulang paraphrase anda, bandingkan, dengan naskah asli, pastikan tidak
menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan
tepat.
Referensi :
- Aji
Supriyanto," Pengantar
Teknologi Informasi", Salemba-Jakarta, 2005
- Jogiyanto
H.M, Pengenalan Komputer,
Yogyakarta: Andi Offset
- Albert
Paul Malvino, Elektronika
Komputer Digital Pengantar Mikrokomputer, Jakarta: Penerbit
Erlangga, 1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar