Glitter Words
[Glitterfy.com - *Glitter Words*] [url=http://www.glitterfy.com/][img]http://img41.glitterfy.com/13308/glitterfy3202831T539B81.gif[/img][/url]

Selasa, 12 Juni 2012


TUGAS TULISAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN TEKNOLOGI DAN  KOMUNIKASI


CHESARINA FARAHSARI
41211627/1DA02





HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN TEKNOLOGI DAN  KOMUNIKASI
            Teknologi dan Komunikasi yang telah diandalkan di Bumi ini adalah Internet. Dengan Internet semua sumber komunikasi, teknologi, dan informasi didapat dengan mudah melalui sarana tersebut. Berkaitan dengan sumber informasi yang mudah didapat, ada hukum-hukum  yang terkait. Pada zaman era globalisasi ini, teknologi informasi semakin canggih untuk mengakses segala pengetahuan yang bersifat positif maupun negatif. Contoh dari teknologi informasi yang dapat diakses di Internet berdampak negative, seperti mengakses hal porno, membajak tulisan, dan lain-lain.
            Etika Penggunaan Teknologi Informasi
            Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberedaannya dapat diopertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat, biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
            Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal.  Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lainnya.
Kriminalitas di Internet
Cybercrime adalah tindak pidana criminal yang dilakukan pada teknologi internet, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik sendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public. Cybercrime merupakan kejahatan yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas territorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antar pelaku dengan korban kejahatan yang terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut motifnya kejahatan di Internet dibagi menajdi dua motif :
·         Motif Intelektual. Yaitu kegiatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu unntuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
·         Motif Ekonomi, politik, dan criminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Kejahatan computer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut :
  • Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional.
  • Computer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam computer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi dihapus atau dipublikasikan secara tidak sah.
  • Penyalahgunaan yang berkaitan dengan computer atau data
  • Penyalahgunaan hak akses dengan cara yang illegal
Penyalahgunaan di Internet yang dapat terjadi sehubungan lemahnya system keamanan antara lain :
Ø  Password seseorang dicuri ketika terhubung ke system jaringan dan ditiru atau digunakan oleh si pencuri.
Ø  Jalur komunikasi perusahaan dicuri melalui jaringan computer
Ø  Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar sehingga system macet.
Tindakan yang menyangkut masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum :
  • Kekayaan intelktual dibajak
  • Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan atau tidak membayar royalty
  • Trjad pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan penggunaan teknologi tersebut.
  • Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
  • Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.
Dampak negative yang telah dijelaskan diatas harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya hukum yang harus bisa mengatasi penyimpangan tersebut, terutama kejahatan di Internet.
Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia
      Dalam UU pemanfaatan tekonolgi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan internet di berbagai sector  atau bidang. Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia saat ini. Munculnya perundangan pemanfaatan teknologi informasi karena didorong pertimbangan   seperti pertumbuhan teknologi informasi yang merupakan bagian dari kehidupan mayarakat, globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi ditingkat nasional.
 Pemanfaatan teknologi informasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mendukung perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional, mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuanya dibidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia.
Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia
Undang-undang tindak pidana di Bidang teknologi Informasi dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan oleh orang kewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
Untuk mengetahui tindakan pidana pada teknologi informasi dapat dibuktikan dengan alat yang  bisa digunakan seperti catatan elektronik yang tersimpan dalam system computer. Catatan elektronik tersebut akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib yang dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Alat bukti dapat berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, berupa rekaman yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Ketentuan atau Peraturan Tentang Teknologi Informasi dalam Hukum Undang-undang
      Sejak alat teknologi informasi digunakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan hukum dalam UU, tetapi masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. Berikut Undang-undang tentang teknologi informasi :
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “Informasi yang lengkap dan benar” meliputi :
  1. Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen , pemasok, penyelenggara maupun perantara;
  2. Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang atau jasa.
Pasal 17 ayat 1
Undang-undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan teknologi oleh penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif dan efisian agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.


Pasal 23 ayat 2
Yang dimaksud dengan “melanggar hak orang lain”, adalah melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan orang lain.
Pasal 25
Informasi elektronik atau dokumen yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industry, dan sejenisnya wajib dilindungi ileh Undang-undang ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat 1
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi. Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Pasal 30 ayat 3
System pengamanan adalah system yang membatasi akses computer atau melarang akses ke dalam computer dengan berdasarkan kategoris  atau klasifikasi penggunaan beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Pasal 31 ayat 1
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyandapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat public, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Berikut Sanksi Plagiat dan Hak Cipta (UU np.20/2003)
Ø  Di cabut gelarnya
Ø  Dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (pasal 70)
Ø  Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/ atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Sebagai mahasiswa yang mempunyai Intelektual, harus mempunyai tanggung jawab atas apa yang telah mereka gunakan melalui sarana teknologi informasi seperti Internet. Penerus bangsa yang mempunyai kemampuan harus berkreatif dalam membuat sesuatu termasuk membuat tulisan, karya tulis, serta sesuatu lainnya melalui sarana komunikasi teknologi. Agar terhindar dari perbuatan plagiat, mahasiswa harus memperhatikan tulisan yang akan mereka buat agar tidak termasuk pidana yang telah melakukan perbuatan Plagiat. Berikut cara menghindari plagiat :
·         Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
·         Tulis ulang (paraphrase); dan
·         Cantumkan sumbernya dengan benar.
Cara Melakukan Paraphrase
  • Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
  • Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
  • Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
  • Periksa ulang paraphrase anda, bandingkan, dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.
Referensi :

  • Aji Supriyanto," Pengantar Teknologi Informasi", Salemba-Jakarta, 2005

  • Jogiyanto H.M, Pengenalan Komputer, Yogyakarta: Andi Offset

  • Albert Paul Malvino, Elektronika Komputer Digital Pengantar Mikrokomputer, Jakarta: Penerbit Erlangga, 1993


Tidak ada komentar:

Posting Komentar