Glitter Words
[Glitterfy.com - *Glitter Words*] [url=http://www.glitterfy.com/][img]http://img41.glitterfy.com/13308/glitterfy3202831T539B81.gif[/img][/url]

Minggu, 15 April 2012

Pengemis dan Anak Jalan

Pengemis dan Anak Jalanan Menurut Undang-undang
  1. Pasal 34 UUD 1945 tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara Negara
Masih Berlakukah Undang-undang pasal 34 tentang fakir iskin dan anak terlantar dipelihara Negara ?
Di zaman era modern ini, seharusnya kita hidup dalam keadaan yang sejahtera dan makmur. Namun pada kenyataannya, semakin banyak kita lihat dijalanan dan sekitarnya, khususnya di perempatan kota-kota besar yang ramai, banyak para pengemis dan pengamen di  jalanan.  Selain itu, banyak anak berusia di bawah 5 tahun yang menjadi pengemis, bekerja di jalan demi mengais uang untuk memenuhi kebutuhan mereka.  Dengan maraknya anak di bawah usia 5 tahun yang turun di jalanan, maka hal-hal yang berbahaya akan menghampiri mereka, belum lagi anak-anak sesusia mereka seharusnya adalah mendapatkan perlindungan dan pengasuhan dari kedua orang tuanya, bukan malah di eksploitasi di jalanan seperti itu.
 Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh Negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan keputusan presiden RI No.36 tahun 1990b tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, rekreasi dan budaya dan perlindungan khusus. Dan tertuang dalam UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak pasal 13 ayat (1) : setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.


  1. Faktor-faktor Penyebab
Fungsi dalam keluarga secara noemal untuk menginjak pada factor-faktor penyebab mengapa seorang anak bisa terjun dijalanan. Fungsi keluarga tersebut adalah :
a.       Fungsi Ekonomi
Fungsi keluarga adalah memenuhi kebutuhan nafkah atau ekonomi anggota keluarganya. Selain itu uga memenuhi kebutuhan seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan kesehatan. Tetapi, dari fakta yang ada tidak semua keluarga dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut. Dalam upaya keluar dari masalah, keluarga tersebut mengembangkan strategi dan memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk melaksanakan kegiatan ekonomi informal. Seperti pemulung, penyemir sepatu, mengamen, mengemis dan asongan serta melakukan pelacuran. Seharusnya dalam kasus ini, bukan anak yang menanggung hal tersebut, secara konvensional ayah memposisikan dirinya sebagai orang yang paling dominan memegang kendali keluarga.
b.      Fungsi Social-Psikologis
Fungsi psikologis ini lebih diarahkan pada pengembangan komunikasi atau hubungan social yang hangat antara orang tua dengan anak, dan antara anak dengan anak dalam upaya membentuk kepribadian anak. Ada 7 tindakan dalam rangka pembentukkan kepribadian anak, yaitu pengembangan komunikasi antar anak, member peran dan tanggung jawab, member puian/penghargaan, mengembangkan kerja sama, menanamkan saling mengasihi dan hormat, pemberian contoh dan memelihara keakraban dalam keluarga. Untuk mengembangkan perilaku yang positif diperlukan tindakan dari orang tua. Ada sejumlah jenis tindakan yang dilakukan orang tua dalam pembentukkan kepribadian, yaitu protektif, memberikan kebebasan pada anak, terlalu menurut pada anak, penolakan terhadap anak, penerimaan terhadap anak, dominasi orang tua, mengajarkan kepatuhan, tidak adil, ambisi orang tua, mendengarkan keluhan anak dan mengatasi masalah bersama. Dalam keluarga selalu ada kekurang-harmonisan dalam keluarga, seperti anak tidak menurut kepada orang tua, anak jarang pulang atau jarang bertemu dengan keluarga, terjadinya komunikasi yang buruk. Dengan begitu tampak timbul penyebab dari kekurang-harmonis itu seperti berbohong, merokok, membolos, melawan guru, dan melakukan tindakan-tindakan kriminalitas. Itulah factor-faktor yang menyebabkan seorang anak berada dijalanan.
Ø  Penganggulangan yang harus dibuat oleh pemerintah adalah
a.       Family base, memberdayakan keluarga anak jalanan melalui pemberian modal usaha, memberikan tambahan makanan, dan memberikan penyuluhan berupa penyuluhan tentang keberfungsian keluarga.
b.      Institutional base, melakukan pemberdayaan melalui lembaga-lembaga social dimasyarakat melalui berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun lembaga social masyarakat.
c.       Multi-system base, pemberdayaan melalui jaringan system mulai dari anak jalanan, keluarga anak jalanan, masyarakat, dan para pemerhati anak, akademisi, aparat penegak hokum serta instansi terkait lainnya.
Selain itu pemerintah harus mengadakan empat pendekatan atau strategi dalam mengintervensi kasus anak jalan menurut Lusk (dalam Depsos, 2001:11)
1.      Pendekatan koreksional
Memindahkan anak dari jalanan dan memperbaiki perilaku mereka. Dalam hal ini sangat penting pendidikan yang membuat mereka kembali sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2.      Pendekatan Rehabilitasi
Anak jalanan bukanlah perilaku penyimpang karena banyak dari mereka justru merupakan korban penganiayaan dan penelantaran, dampak kemiskinan dan kondisi rumah yang tidak tetap. Pendekatan rehabilitasi memandang anak jalanan sebagai anak yang berada dalam kondisi ketidakmampuan, membutuhkan, ditelantarkan, dirugikan sehingga intervensi yang dilakukan adalah dengan melindungi dan merehabilitasi.
3.      Pendidikan yang dilakukan di jalanan.
       Menanggulangi dengan cara mendidik dan memberdayakan anak. Bentuk                                   yang lebih dikenal dalam pendekatan ini adalah street based program.
Dari ketiga pencegahan diatas, pemerintah tidak memperdulikan program-program tersebut berjalan secara efektif atau tidak, karena masih banyak para anak jalanan yang masih berkeliaran dijalanan, pemerintah hanya memperdulikan kepentingan diri sendiri dan anggota, kita sebagai masyarakat yang peduli akan masalah ini, mari tingkatkan penanggulangan anak jalanan sesuai dengan aturan Undang-undang.








Sumber :
http://www.scribd.com/doc/16189205/Tugas-UAS-PIKS-Semester-II-STKS-Bandung-Semakin-Banyaknya-Pengemis-Dan-Pengamen-Jalanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar