Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenal batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya.
HAM adalah bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hokum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang controversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu Ham di yingkat domestic. Peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat sendiri.
Menurut UUD Nomor 39 tahun 1999 pasal 1 hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib diHormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum pemerintah dan orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri-ciri Pokok Hak Asasi Manusia
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis
b. Ham berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hokum yang tidak dilindungi atau melanggar HAM.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
- Hak asasi pribadi, hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan menikah
- Hak asasi ekonomi, hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya dan hak mendirikan perusahaan
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, contohnya hak mendapatkan perlindungan hokum, atau hak yang sama untuk menjadi pejabat pemerintah
- Hak asasi politik, hak untuk ikut serta dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak dipilih dan memilih
- Hak asasi social, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan dan hak menikmati hasil kebudayaan
- Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, hak mendapatkan prosedur yang benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, dan proses peradilan.
Menurut UUD 1945, amandemen I-IV, memuat hak asasi manusia yang terdiri dari
- Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
- Hak kedudukan yang sama di dalam hokum
- Hak kebebasan berkumpul
- Hak kebebasan beragama
- Hak penghidupan yang layak
- Hak kebebasan berserikat
- Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Yudistira, Joko Budi Santoso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar