Tugas Softskill
Nama : Chesarina Farahsari Quintardy
Kelas : 2DA03
Perusahaan Go Publik
Definisi Perusahaan Go Publik adalah menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Contohnya adalah PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat dan banyak perusahaan lain yang sudah menjadi Go Publik. Perusahaan yang sudah menjadi Publik biasanya perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. Perusahaan terbuka diketahui dengan penempatan kata “Tbk” debelakang nama perusahaan, contoh PT. Telkom Tbk, PT. Kalbe Farma Tbk.
Proses Go Publik Suatu Perusahaan
Tahapan Proses Go Publik :
1. Tahapan Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahapan Pendahuluan
a. Penunjukkan pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran dasar
d. Pembuatan laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. Proses pelaksanaan Go Publik
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go Publik
1. Perusahaan memiliki berbagai alternative sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan.
2. Perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
Jenis-jenis Kepemilikan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Ciri-ciri :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bias melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak yang ada adalah pemungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- keuntungan kecil
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan Persekutuan adalah badan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan perusahaan komanditer alias CV.
a. Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri-ciri :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
- Memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota lainnya
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota berhak membubarkan firma
- Mudah memperoleh kredit usaha
b. CV adalah bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya.
Ciri-ciri :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kredit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas da nada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relative mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaa cv tidak menentu
c. Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hokum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan di dalamnya.
Ciri-ciri :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan ada ditangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga karyawan
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan Bisnis
1. Merger atau Fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Merger Horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain.
Merger Vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk.
2. Konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru.
3. Joint Ventur adalah suatu persetujuan diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan
4. Waralaba adalah hak khusu yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar