Glitter Words
[Glitterfy.com - *Glitter Words*] [url=http://www.glitterfy.com/][img]http://img41.glitterfy.com/13308/glitterfy3202831T539B81.gif[/img][/url]

Sabtu, 20 Oktober 2012

BASIS DATA


BASIS DATA



Basis Data itu sama seperti wadah atau tempat yang diisikan atau berisi kumpulan informasi atau data yang diatur oleh software atau program aplikasi yang biasa disebut Data Base Management System (DBMS). Arti lain dari Basis Data adalah tempat penyimpanan data elektronis yang diatur atau sudah di manage agar data mudah dicari. Perangkat lunak basis data yang banyak digunakan dalam pemrograman dan merupakan perangkat basis data high level.

Contoh program database adalah sebagai berikut :
1.      Microsoft SQL server
2.      Oracle
3.      Sybase
4.      Interbase
5.      MySQL dan lain-lain

Istilah-istilah dalam Data Base

-          Entity (Entitas)
Adalah suatu objek yang dapat dibedakan dari objek lainnya yang dapat diwujudkan dalam basis data.
Contoh : seperti pada sebuah rumah yang menjadi objeknya adalah Ayah, Ibu dan Anak.
-          Atributte (Atribut)
Adalah ciri atau karakter dari suatu objek atau entitas.
Contoh : Atribut dari Ayah, Ibu dan Anak adalah Gender atau jenis kelamin, umur, dan status.
-          Data Value (Nilai Data)
Adalah data atau isi yang bisa mengidentitaskan entitas.
Contoh : Umur Ayah 45 Tahun
               Umur Ibu 40 Tahun
               Umur Andi (anak) 18 Tahun
Angka atau umur adalah nilai data dari suatu entitas tersebut.
-          Kunci Elemen Data
Tanda pengenal yang secara unik mengidentifikasikan entitas dari suatu kumpulan entitas.
Contoh : Ayah, Ibu dan Anak memiliki No.KTP. No.KTP itu adalah sebuah kunci elemen data.
-          Record
Adalah kumpulan isi elemen data (atribut) yang saling berhubungan menginformasikan tentang suatu entity secara lengkap.
Contoh : kumpulan atribut No.KTP, Nama, Gender atau jenis kelamin, dan umur.

SISTEM PEMROSESAN FILE TRADISIONAL

System pemrosesan file tradisional adalah pengelolaan data secara tradisional dengan cara menyimpan record-record pada file masih dengan cara terpisah.
Contoh : Data sebuah Bank mempunyai dua pengelolaan data, yaitu memproses data atau identitas para Nasabah dan system yang mengelola data rekening para Nasabah. Jadi kesimpulan dari system pemrosesan file tradisional adalah menyimpan record dalam file yang terpisah dan masing-masing file hanya untuk satu program aplikasi.

Ciri-Ciri Pemrosesan File Tradisional
  
-          Adanya kerangkapan data                                                + jika salah satu file rusak, bagian
-          Data tidak konsisten atau redudansi                        lainnya masih dapat beroperasi.      
-          Keamanan data tidak terjamin
-          Data tidak terisolasi
           
SISTEM PEMROSESAN FILE BASIS DATA




 Sistem pemrosesan basis data adalah kumpulan data yang dihubungkan secara bersama-bersama yang terdiri dari record dan field, dan gambaran data yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi dari suatu organisasi (dalam satu data base).
Contoh : DBMS atau biasa disebut Data Base Management Sistem (wadah/tempat system pengelolaan data) berisi sebuah Arsip Universitas, yaitu Data Mahasiswa, Data Fakultas atau Jurusan, Data Mata Kuliah, Data Dosen, Data Nilai Mahasiswa. Semua menjadi satu sesuai data rill.

Ciri-Ciri Sistem Pemrosesan Basis Data
-          Membutuhkan tenaga ahli yang bisa membuat pengelolaan data tersebut (spesialis)
-          Biaya relative mahal
-          Jika file rusak, ada bagian yang tidak bisa beroperasi
-          Bila ada akses yang tidak benar, kerusakan dapat terjadi
-          Proses back up data memakan waktu

+     Mengurangi Redudansi data
+     Data oriented
+     Keamanan dapat terjamin
+     Dapat dishared dengan mudah
+     Mudah untuk diakses dan digunakan     



 REFERENSI :

http://id.wikipedia.org/wiki/Basis_data 















Senin, 15 Oktober 2012

PECINTA KUCING


PECINTA KUCING DAN TIPS CARA MERAWATNYA






SEJARAH KUCING

Kucing , nama lainnya adalah Felis Silvestris Catus. Binatang ini sejenis karnivora yang biasanya kata “kucing” biasa disebut yang telah dijinakkan atau “kucing besar”, seperti singa, harimau, dan macan. Sejak 6000 tahun SM, kucing telah terbiasa dengan lingkungan manusia. Orang Mesir kuno di Pulau Siprus dari tahun 3500 SM telah menggunakan kucing untuk mengusir binatang pengerat yang biasa kita sebut adalah tikus dari lumbung yang menyimpan hasil panen. Saat ini, kucing adalah binatang peliharaan yang banyak digemari oleh orang-orang didunia, bahkan bisa disebut “Pecinta Kucing”. Kucing mempunyai garis keturunan yang disebut kucing trah atau galur murni, seperti Persia, siam, sphinx, manx yang dibiakkan ditempat hewan secara resmi. Jumlah kucing ras hanya 1% dari seluruh jenis hewan didunia, sisanya adalah kucing dengan keturunan campuran seperti kucing kampong dan kucing liar.
Pada peneliti dunia masa silam percaya bahwa nenek moyang kucing adalah Miacis, sosoknya sama dengan musang yang hidup pada masa Eocene pada tahun 50.000.000 tahun silam dan kucing sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Pada tahun 1800 ditemukan kuburan yang berisikan 300.000 mumi atau kerangka kucing yang masih utuh, ini tandanya kucing memang suatu hewan yang special pada jaman dahulu. Bagi orang-orang diJepang, mitos turun-temurun yang menyatakan bahwa kucing adalah hewan kesayangan Dewa Amaterasu, dewa matahari sebagai hewan kesayangan dewa. kucing berada didunia manusia untuk mengamati kehidupan para manusia yang berakhlak baik dan mulia dan melaporkannya kepada Dewa Kemakmuran. Mitos kucing lainnya adalah boneka “Manekikeno”, adalah patung kucing dengan posisi duduk dan melambaikan satu kaki depannya yang biasa kita lihat disebuah toko. Patung ini adalah symbol rejeki atau kemakmuran.


Jenis-Jenis Kucing  Peliharaan
Jenis-jenis kucing sangat banyak karena sering terjadi kawin silang antar ras, seperti jenis bulu panjang, dan bulu pendek. Berikut beberapa jenis-jenis kucing yang digemari banyak orang :
1.      Manx
Ciri-ciri khas kucing ini adalah memiliki ekor pendek. Warna bulunya cokelat, dan mempunyai sifat pintar, setia dan ramah.


2.      Maine Coon
Persilangan antara Angora dan American Shothair. Mempunyai sifat lucu, dan mudah akrab atau muda menyesuaikan dengan lingkungan manusia. Cirri-cirinya tipis, lembut, dan warnanya beragam.



3.      British Shorthair
Kucing yang dikembangkan di Inggris memiliki sifat pendiam, lembut dan pintar. Warna kucing jenis ini putih, biru, merah, dan krem polos.





TIPS_TIPS CARA MERAWAT KUCING

Gambar 1.1 (Owy)

Gambar 1.2 (Bento)

Gambar 1.3 (Mochi)


                                                             Gambar 1.4 (Bubu)



 Kucing jenis blasteran ini akan mudah terserang virus atau berbagai macam penyakit. Kita dapat mencegahnya dengan memberikan vaksin 2 bulan sekali. Smpe kucing itu berumur 1 tahun. Berikut tips merawat kucing dari segi bulu dan badan kucing :

1.      Makanan yang diberikan adalah pakan khusus kucing yang sudah direkomendasi dan mempunyai gizi yang lengkap. Takaran pemberian makanan disesuaikan kebutuhan kucing (takaran yang sesuai sehingga makan akan habis dan diisi lagi dalam keadaan baru). Hindari obesitas. Dan sediakan cukup air minum dikandang.
2.      Berikan tempat tidur yang nyaman. Kotak kotoran harus diisi dengan pasir kucing yang banyak dijual di pet shop yang mempunyai daya serap tinggi sehingga dapat menyerap kencing dengan cepat. Ganti pasir 2x sehari.
3.      Mandikan kucing paling sedikit 3x dalam 1 bulan dengan menggunakan sampo yang berph rendah, bagian telinga dibersihkan, dan kuku yang sudah panjang harus dipotong. Lakukan penyisiran bulu setiap hari dengan arah dari kaki ke kepala atau dari bawah ke atas.
4.      Pemeriksaan rutin ke dokter hewan, agar nengetahui kondisi kucing tersebut.



REFERENSI :









Sabtu, 13 Oktober 2012

 TUGAS TULISAN
SOFTSKILL
UNIVERSITAS GUNADARMA









NAMA           : CHESARINA FARAHSARI
NPM              : 41211627
KELAS          : 2DA03









Daun Sirsak Penyembuh Penyakit






Tahukah anda jus sirsak ? Pastinya sudah tidak awam lagi dengan minuman yang segar itu. Ternyata tidak hanya buahnya saja yang bs kita minum, tetapi daun sirsak pun bias menjadi sebuah minuman yang sangat berkhasiat yaitu teh daun sirsak. Daun sirsak ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit yang kronis maupun tidak kronis dengan tuntas, aman dan tanpa efek samping. Daun sirsak mengandung senyawa antioksidan dan anti kanker.

Daun sirsak ini dapat menyembuhkan penyakit kanker kronis secara total. Biasanya, setiap orang yang mengidap kanker kronis itu melakukan kemoterapi dengan rutin. Banyak efek samping yang kita rasakan setelah kemoterapi, seperti mual dan muntah, rambut rontok, mudah lelah, jumlah sel darah putih yang rendah danlain-lain. Tapi, tahukah anda dengan minum air rebusan daun sirsak, kanker dapat sembuh tanpa menjalani kemoterapi, karena sebenarnya daun sirsak dapat membunuh sel kanker yang kekuatannya SEPULUH RIBU KALI LIPAT lebih ampun dibanding menjalani terapi kemo.

Sekitar tahun 1965, berbagai studi para ilmuwan membuktikan ekstrak daun sirsak memiliki khasiat lebih tinggi dari kemoterapi, bahkan ekstrak tersebut dapat memperlambat pertumbuhan kanker. Dan pada tahun 1976, National Cancer Institute melakukan penelitian ilmiah dan hasilnya menyatakan bahwa batang dan daun sirsak efektif menyerang dan menghancurkan sel-sel kanker. Karena daun sirsak kandungannya sangat tinggi senyawa proaktif bagi tubuh.

Riset membuktikan bahwa khasiat dari daun sirsak ini memberikan efek anti tumor atau kanker yang sangat kuat dan terbukti secara medis. Selain itu, daun sirsak juga berfungsi sebagai anti bakteri, anti jamur atau fungi, efektif melawan berbagai jenis parasit atau cacing, menurunkan tekanan darah tinggi, depresi, stress, dan menormalkan system syaraf yang tidak baik.

Sejarah dan Kandungan Senyawa Pohon Sirsak

Bangsa Belanda yang pertama kali membawa bibit sirsak ke Indonesia, tanaman ini bukan berasal dari Eropa melainkan berasal dari Karibia, Amerika Tengah dan Selatan. Nama latin tanaman ini adalah Annona Muricata L memiliki akar kuat yang mampu menghasilkan buah yang menyehatkan.
Kandungan nilai gizi dalam sirsak memiliki segudang manfaat yang luar biasa. Berbagai kandungan nilai gizi dalam buah sirsak, adalah sebagai berikut :






-          Pada daging buah sirsak mengandung senyawa aktif dan ilmiah dengan kandungan gizi mencapai 67,5%
-          Pada kulit buah mengandung nilai gizi sebesar 20%
-          Pada biji buah mengandung nilai gizi 8,5%
-          Pada inti buah mengandung nilai gizi sebesar 4%
-          Kandungan karbohidrat yaitu gula preduksi (glukosa dan fruktosa) dengan kadar gizi 81,9-93,6% dari kandungan gula total, kandungan lemak sangat rendah 0,3-100 gr.
-          Kadar vitamin C yang dimiliki sebesar 20 mg/100 gr
-          Kandungan mineral dan fosfor&kalsium sebesar 21 dan 14 mg/100 gr
-          Serat (3,2 gr), besi (0,64mg), vitamin A (10SI), vitamin B1, kalium, riboflavin, niacin, tryptophan, metionin, lysine.








Berikut macam-macam penyakit yang dapat disembuhkan :
-          Membunuh sel kanker dengan efektif tanpa rasa mual, berat badan turun, ataupun rambut rontok.
-          Energy meningkat dan penampilan fisik membaik
-          Melindungi system kekebalan tubuh dan mencegah dari infeksi yang mematikan
-          Secara efektif membunuh kanker, seperti usus besar, payudara, prostat, paru-paru, pancreas dan masih banyak lagi
-           Sebagai anti kejang, membantu meredakan nyeri, menekan peradangan, menurunkan kadar gula darah.
-          Menurunkan demam , melebarkan pembuluh darah, meningkatkan nafsu makan dan masih banyak berbagai macam penyakit yang dapat sembuh dengan ramuan ini.



 REFERENSI :




















Selasa, 12 Juni 2012


TUGAS TULISAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN TEKNOLOGI DAN  KOMUNIKASI


CHESARINA FARAHSARI
41211627/1DA02





HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN TEKNOLOGI DAN  KOMUNIKASI
            Teknologi dan Komunikasi yang telah diandalkan di Bumi ini adalah Internet. Dengan Internet semua sumber komunikasi, teknologi, dan informasi didapat dengan mudah melalui sarana tersebut. Berkaitan dengan sumber informasi yang mudah didapat, ada hukum-hukum  yang terkait. Pada zaman era globalisasi ini, teknologi informasi semakin canggih untuk mengakses segala pengetahuan yang bersifat positif maupun negatif. Contoh dari teknologi informasi yang dapat diakses di Internet berdampak negative, seperti mengakses hal porno, membajak tulisan, dan lain-lain.
            Etika Penggunaan Teknologi Informasi
            Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberedaannya dapat diopertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat, biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
            Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal.  Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lainnya.
Kriminalitas di Internet
Cybercrime adalah tindak pidana criminal yang dilakukan pada teknologi internet, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik sendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public. Cybercrime merupakan kejahatan yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas territorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antar pelaku dengan korban kejahatan yang terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut motifnya kejahatan di Internet dibagi menajdi dua motif :
·         Motif Intelektual. Yaitu kegiatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu unntuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
·         Motif Ekonomi, politik, dan criminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Kejahatan computer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut :
  • Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional.
  • Computer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam computer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi dihapus atau dipublikasikan secara tidak sah.
  • Penyalahgunaan yang berkaitan dengan computer atau data
  • Penyalahgunaan hak akses dengan cara yang illegal
Penyalahgunaan di Internet yang dapat terjadi sehubungan lemahnya system keamanan antara lain :
Ø  Password seseorang dicuri ketika terhubung ke system jaringan dan ditiru atau digunakan oleh si pencuri.
Ø  Jalur komunikasi perusahaan dicuri melalui jaringan computer
Ø  Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar sehingga system macet.
Tindakan yang menyangkut masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum :
  • Kekayaan intelktual dibajak
  • Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan atau tidak membayar royalty
  • Trjad pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan penggunaan teknologi tersebut.
  • Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
  • Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.
Dampak negative yang telah dijelaskan diatas harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya hukum yang harus bisa mengatasi penyimpangan tersebut, terutama kejahatan di Internet.
Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia
      Dalam UU pemanfaatan tekonolgi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan internet di berbagai sector  atau bidang. Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia saat ini. Munculnya perundangan pemanfaatan teknologi informasi karena didorong pertimbangan   seperti pertumbuhan teknologi informasi yang merupakan bagian dari kehidupan mayarakat, globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi ditingkat nasional.
 Pemanfaatan teknologi informasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mendukung perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional, mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuanya dibidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia.
Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia
Undang-undang tindak pidana di Bidang teknologi Informasi dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan oleh orang kewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
Untuk mengetahui tindakan pidana pada teknologi informasi dapat dibuktikan dengan alat yang  bisa digunakan seperti catatan elektronik yang tersimpan dalam system computer. Catatan elektronik tersebut akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib yang dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Alat bukti dapat berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, berupa rekaman yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Ketentuan atau Peraturan Tentang Teknologi Informasi dalam Hukum Undang-undang
      Sejak alat teknologi informasi digunakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan hukum dalam UU, tetapi masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. Berikut Undang-undang tentang teknologi informasi :
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “Informasi yang lengkap dan benar” meliputi :
  1. Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen , pemasok, penyelenggara maupun perantara;
  2. Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang atau jasa.
Pasal 17 ayat 1
Undang-undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan teknologi oleh penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif dan efisian agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.


Pasal 23 ayat 2
Yang dimaksud dengan “melanggar hak orang lain”, adalah melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan orang lain.
Pasal 25
Informasi elektronik atau dokumen yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industry, dan sejenisnya wajib dilindungi ileh Undang-undang ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat 1
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi. Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Pasal 30 ayat 3
System pengamanan adalah system yang membatasi akses computer atau melarang akses ke dalam computer dengan berdasarkan kategoris  atau klasifikasi penggunaan beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Pasal 31 ayat 1
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyandapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat public, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Berikut Sanksi Plagiat dan Hak Cipta (UU np.20/2003)
Ø  Di cabut gelarnya
Ø  Dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (pasal 70)
Ø  Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/ atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Sebagai mahasiswa yang mempunyai Intelektual, harus mempunyai tanggung jawab atas apa yang telah mereka gunakan melalui sarana teknologi informasi seperti Internet. Penerus bangsa yang mempunyai kemampuan harus berkreatif dalam membuat sesuatu termasuk membuat tulisan, karya tulis, serta sesuatu lainnya melalui sarana komunikasi teknologi. Agar terhindar dari perbuatan plagiat, mahasiswa harus memperhatikan tulisan yang akan mereka buat agar tidak termasuk pidana yang telah melakukan perbuatan Plagiat. Berikut cara menghindari plagiat :
·         Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
·         Tulis ulang (paraphrase); dan
·         Cantumkan sumbernya dengan benar.
Cara Melakukan Paraphrase
  • Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
  • Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
  • Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
  • Periksa ulang paraphrase anda, bandingkan, dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.
Referensi :

  • Aji Supriyanto," Pengantar Teknologi Informasi", Salemba-Jakarta, 2005

  • Jogiyanto H.M, Pengenalan Komputer, Yogyakarta: Andi Offset

  • Albert Paul Malvino, Elektronika Komputer Digital Pengantar Mikrokomputer, Jakarta: Penerbit Erlangga, 1993