Glitter Words
[Glitterfy.com - *Glitter Words*] [url=http://www.glitterfy.com/][img]http://img41.glitterfy.com/13308/glitterfy3202831T539B81.gif[/img][/url]

Jumat, 20 April 2012

WAWASAN NUSANTARA NASIONAL

Definisi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba berubah serta bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam kehidupan untuk mencapai tuuan nasional.
Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
  1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia adalah makhluk social yang mempunya naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan serta pencipta-Nya. Nilai-nilai pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
  1. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara ilmiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukkan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan atau kebijakan politik Negara tersebut.
            Bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.

  1. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Kebudayaan dalam arti etimologid adalah sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa dan karsa.


Implmentasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
            Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia , wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak, dalam rangka menghadapi, menyikapi atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
  1. Impementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik.
Menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut akan Nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
  1. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social budaya
Menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus kerunia pencipta.
  1. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan Hankam
Menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia.
  1. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupn ekonomi
Menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.  



Referensi :

Minggu, 15 April 2012

Pengemis dan Anak Jalan

Pengemis dan Anak Jalanan Menurut Undang-undang
  1. Pasal 34 UUD 1945 tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara Negara
Masih Berlakukah Undang-undang pasal 34 tentang fakir iskin dan anak terlantar dipelihara Negara ?
Di zaman era modern ini, seharusnya kita hidup dalam keadaan yang sejahtera dan makmur. Namun pada kenyataannya, semakin banyak kita lihat dijalanan dan sekitarnya, khususnya di perempatan kota-kota besar yang ramai, banyak para pengemis dan pengamen di  jalanan.  Selain itu, banyak anak berusia di bawah 5 tahun yang menjadi pengemis, bekerja di jalan demi mengais uang untuk memenuhi kebutuhan mereka.  Dengan maraknya anak di bawah usia 5 tahun yang turun di jalanan, maka hal-hal yang berbahaya akan menghampiri mereka, belum lagi anak-anak sesusia mereka seharusnya adalah mendapatkan perlindungan dan pengasuhan dari kedua orang tuanya, bukan malah di eksploitasi di jalanan seperti itu.
 Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh Negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan keputusan presiden RI No.36 tahun 1990b tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, rekreasi dan budaya dan perlindungan khusus. Dan tertuang dalam UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak pasal 13 ayat (1) : setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.


  1. Faktor-faktor Penyebab
Fungsi dalam keluarga secara noemal untuk menginjak pada factor-faktor penyebab mengapa seorang anak bisa terjun dijalanan. Fungsi keluarga tersebut adalah :
a.       Fungsi Ekonomi
Fungsi keluarga adalah memenuhi kebutuhan nafkah atau ekonomi anggota keluarganya. Selain itu uga memenuhi kebutuhan seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan kesehatan. Tetapi, dari fakta yang ada tidak semua keluarga dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut. Dalam upaya keluar dari masalah, keluarga tersebut mengembangkan strategi dan memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk melaksanakan kegiatan ekonomi informal. Seperti pemulung, penyemir sepatu, mengamen, mengemis dan asongan serta melakukan pelacuran. Seharusnya dalam kasus ini, bukan anak yang menanggung hal tersebut, secara konvensional ayah memposisikan dirinya sebagai orang yang paling dominan memegang kendali keluarga.
b.      Fungsi Social-Psikologis
Fungsi psikologis ini lebih diarahkan pada pengembangan komunikasi atau hubungan social yang hangat antara orang tua dengan anak, dan antara anak dengan anak dalam upaya membentuk kepribadian anak. Ada 7 tindakan dalam rangka pembentukkan kepribadian anak, yaitu pengembangan komunikasi antar anak, member peran dan tanggung jawab, member puian/penghargaan, mengembangkan kerja sama, menanamkan saling mengasihi dan hormat, pemberian contoh dan memelihara keakraban dalam keluarga. Untuk mengembangkan perilaku yang positif diperlukan tindakan dari orang tua. Ada sejumlah jenis tindakan yang dilakukan orang tua dalam pembentukkan kepribadian, yaitu protektif, memberikan kebebasan pada anak, terlalu menurut pada anak, penolakan terhadap anak, penerimaan terhadap anak, dominasi orang tua, mengajarkan kepatuhan, tidak adil, ambisi orang tua, mendengarkan keluhan anak dan mengatasi masalah bersama. Dalam keluarga selalu ada kekurang-harmonisan dalam keluarga, seperti anak tidak menurut kepada orang tua, anak jarang pulang atau jarang bertemu dengan keluarga, terjadinya komunikasi yang buruk. Dengan begitu tampak timbul penyebab dari kekurang-harmonis itu seperti berbohong, merokok, membolos, melawan guru, dan melakukan tindakan-tindakan kriminalitas. Itulah factor-faktor yang menyebabkan seorang anak berada dijalanan.
Ø  Penganggulangan yang harus dibuat oleh pemerintah adalah
a.       Family base, memberdayakan keluarga anak jalanan melalui pemberian modal usaha, memberikan tambahan makanan, dan memberikan penyuluhan berupa penyuluhan tentang keberfungsian keluarga.
b.      Institutional base, melakukan pemberdayaan melalui lembaga-lembaga social dimasyarakat melalui berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun lembaga social masyarakat.
c.       Multi-system base, pemberdayaan melalui jaringan system mulai dari anak jalanan, keluarga anak jalanan, masyarakat, dan para pemerhati anak, akademisi, aparat penegak hokum serta instansi terkait lainnya.
Selain itu pemerintah harus mengadakan empat pendekatan atau strategi dalam mengintervensi kasus anak jalan menurut Lusk (dalam Depsos, 2001:11)
1.      Pendekatan koreksional
Memindahkan anak dari jalanan dan memperbaiki perilaku mereka. Dalam hal ini sangat penting pendidikan yang membuat mereka kembali sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2.      Pendekatan Rehabilitasi
Anak jalanan bukanlah perilaku penyimpang karena banyak dari mereka justru merupakan korban penganiayaan dan penelantaran, dampak kemiskinan dan kondisi rumah yang tidak tetap. Pendekatan rehabilitasi memandang anak jalanan sebagai anak yang berada dalam kondisi ketidakmampuan, membutuhkan, ditelantarkan, dirugikan sehingga intervensi yang dilakukan adalah dengan melindungi dan merehabilitasi.
3.      Pendidikan yang dilakukan di jalanan.
       Menanggulangi dengan cara mendidik dan memberdayakan anak. Bentuk                                   yang lebih dikenal dalam pendekatan ini adalah street based program.
Dari ketiga pencegahan diatas, pemerintah tidak memperdulikan program-program tersebut berjalan secara efektif atau tidak, karena masih banyak para anak jalanan yang masih berkeliaran dijalanan, pemerintah hanya memperdulikan kepentingan diri sendiri dan anggota, kita sebagai masyarakat yang peduli akan masalah ini, mari tingkatkan penanggulangan anak jalanan sesuai dengan aturan Undang-undang.








Sumber :
http://www.scribd.com/doc/16189205/Tugas-UAS-PIKS-Semester-II-STKS-Bandung-Semakin-Banyaknya-Pengemis-Dan-Pengamen-Jalanan

Kamis, 05 April 2012

Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara yang biasa disingkat wasantara berasal dari kata wawas atau dari kata induk mawas yang mempunyai arti pandang , melihat. Dengan memberikan akhiran an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang atau lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi, wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan istilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terkait satu sama lain.
Wawasan nusantara adalah Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkunganya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Kehidupan Negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategic sehinggan wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaan. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga fakot penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa, yaitu :
1.      Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa, tekad dan semangat rakyat
3.      Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Teori-teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut :
  1. Paham-paham kekuasaan
a.       Machiavelli (abad XVII)
b.      Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c.       Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Wawasan Nasional Indonesia
            Wawasan Nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai Negara Indonesia.
a.       Paham Kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan “. Dengan demikian wawasan nasional Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b.      Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini desebut Negara kepulauan.

Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Artinya setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Ø  Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Ø  Isi (content)
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudanya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Ø  Tata Laku (conduct)
-          Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-          Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri dari :
a.      Kepentingan atau tujuan yang sama
b.      Keadilan
c.       Solidaritas
d.      Kerjasama, dan
e.       Kesetiaan terhadap kesepakatan


Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
  1. Implementasi dalam kehidupan politik
  2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi
  3. Implementasi dalam kehidupan social budaya
  4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan




Referensi :

Minggu, 01 April 2012

Hak Asasi Manusia

                                                            Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenal batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya.
HAM adalah bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hokum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang controversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu Ham di yingkat domestic. Peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat sendiri.
Menurut UUD Nomor 39 tahun 1999 pasal 1 hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib diHormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum pemerintah dan orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ciri-ciri Pokok Hak Asasi Manusia
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis
b.      Ham berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hokum yang tidak dilindungi atau melanggar HAM.


Macam-macam Hak Asasi Manusia
  1. Hak asasi pribadi, hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan menikah
  2. Hak asasi ekonomi, hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya dan hak mendirikan perusahaan
  3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, contohnya hak mendapatkan perlindungan hokum, atau hak yang sama untuk menjadi pejabat pemerintah
  4. Hak asasi politik, hak untuk ikut serta dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak dipilih dan memilih
  5. Hak asasi social, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan dan hak menikmati hasil kebudayaan
  6. Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, hak mendapatkan prosedur yang benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, dan proses peradilan.
Menurut UUD 1945, amandemen I-IV, memuat hak asasi manusia yang terdiri dari
  1. Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
  2. Hak kedudukan yang sama di dalam hokum
  3. Hak kebebasan berkumpul
  4. Hak kebebasan beragama
  5. Hak penghidupan yang layak
  6. Hak kebebasan berserikat
  7. Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan

                           Yudistira, Joko Budi Santoso