Glitter Words
[Glitterfy.com - *Glitter Words*] [url=http://www.glitterfy.com/][img]http://img41.glitterfy.com/13308/glitterfy3202831T539B81.gif[/img][/url]

Sabtu, 24 Maret 2012

Demokrasi

PEMAHAMAN DEMOKRASI
A.    Definisi dan Konsep Demokrasi
Demokrasi berasa dari Kratein yang artinya bentuk kekuasaan, dan Demos  yaitu dari atau oleh atau untuk rakyat (Abraham Licoln dalam pidato Gettysburgnya). Jadi, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
 Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk berdemokrasi.
Menurut Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.

Bentuk-bentuk Demokrasi

  1. Bentuk-bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi setiap negara sangat berbeda pelaksanaan kedaulatannya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, padangan hidup, kebudayaan  serta tujuan yang ingin dicapai oleh negara tersebut. Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan)
            Demokrasi langsung
            Praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksanakan keputusan bersama. Tidak terdapat batas yang tegas antara
pemerintah dan yang diperintah. Pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama pada system kelembagaan seperti pertemuan warga, RT/RW , referendum dan lain-lain.

Demokrasi Perwakilan
Praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara. Partisiapsi warga hanya dalam waktu yang singkat dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum. Dalam partisipasi perwakilan masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri tetapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat.

Kelebihan dan Kelemahan Bentuk-bentuk Demokrasi

  1. Kelebihan dan Kelemahan Demokrasi Langsung dan Perwakilan
  1. Kelebihan Demokrasi Langsung
§      Menjamin kendali warga Negara terhadap kekuasaan politik
§      Mendorong warga Negara meningkatkan kapasitas pribadinya, seperti meningkatkan kesadaran polotik, meningkatkan pengetahuan pribadi.
§      Membuat  warga Negara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit
§      Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat masyarakat lebih dekat dengan politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak stabil.
  1. Kelemahan Demokrasi Langsung
§      Sulit dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar
§      Menyita terlalu banyak waktu yang diperlukan warganegara untuk melakukan hal-hal lain dan karenanya bisa menimbulkan apatisme
§      Sulit menghindari kelompok yang dominan.
§     
  1. Kelebihan dan kelemahan Demokrasi Perwakilan
1.      Kelebihan Demokrasi perwakilan
§      Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat menolak ketika di terapkan.
§      Mengurangi beban masyarkat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama
§      Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih

2.      Kelemahan Demokrasi Perwakilan
§      Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat

Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan

  1. Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan
1.      Pemerintahan Monarki
Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yaitu artinya satu dan Archein yang artinya pemerintah. Dalam arti luasnya Pemerintahan Monarki adalah sejenis pemerintahan yang di pimpin oleh satu orang (raja). Ada beberapa jenis Pemerintahan Monarki, diantaranya :
a.       Monarki Mutlak : bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
b.      Monarki Konstitusional : bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh raja tetapi dibatasi oleh konstitusi.
c.       Monarki Parlementer : bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh raja tetapi kekuasaan tertingginya berada ditangan parlemen.
2.      Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik  adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.


                        Referensi : * http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
                                         * Pendidikan Kewarganegaraan ; Pengarang Joko B.S

Minggu, 04 Maret 2012

Definisi Bangsa

DEFINISI BANGSA
Suatu kelompok bermasyarakat yang berkemauan untuk mempunyai negara atau untuk bernegara disebut Bangsa. Untuk memperjelas apa itu bangsa di bawah ini ada beberapa ahli yang memberi bahasan tentang pengertian Bangsa :
a.       Menurut Lothrop
Bangsa adalah suatu kepercayaan yang dinilai untuk sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu negara.

b.       Menurut Friederich Ralzel
Bangsa adalah suatu yang terbentuk karena adanya hakikat untuk bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.

c.       Secara Umum
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

TEORI KEBANGSAAN

a.        Teori Hans Khon
Hans Khon sebagai seorang ahli antropologi etnis mengemukakan teorinya tentang bangsa , bahwa bangsa itu terbentuk karena persamaan bangsa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari ansir-ansir serta akar-akar yang terbentuk dari sejarah.

b.       Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
·         Bangsa adalah suatu jiwa dan suatu asas kemanusiaan
·         Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
·         Bangsa adalah suatu hasil sejarah
·         Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab tumbuhnya bangsa wilayah yang memberikan ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusia berbentuk jiwanya dalam kaitan ini, maka Renan menyimpulkan bahwa bangsa adalah suatu jiwa suatu asas kerohanian.
HAKIKAT NEGARA

Pada dasarnya, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara mempunyai dua tugas yaitu
a.       Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial dan antagonis (pertentengan) yang membahayakan.
b.       Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya.

Definisi-definisi Negara

a.       Roger H. Soltau
“Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.”
b.       Harold J. Laski
“ Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.”
c.       Max Webber
“ Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”

Teori Terbentuknya Negara

Teori-teori Terbentuknya Negara


a.       Teori Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial
Teori yang paling mudah dicapai dimana negara tidak merupakan negara tirani. Penganut teori perjanjian masyarakat mencakup para pakar dan paham kenegaraan yang absolutis sampai penganut kenegaraan terbatas.

b.       Teori Ketuhanan
Teori Ketuhanan dalam teori asal mula terjadinya negara juga dikenal dengan doktrin teokratis yang bersifat Universal dalam arti dianut oleh negara-negara barat dan timur baik dalam teori maupun praktek. Doktrin ini mengemukakan bahwa negara-negara dibentuk oleh Tuhan dan hak-hak raja unutk memerintah dan bertahta sebagai raja berasal dari Tuhan.


c.       Teori Kekuatan
Negara adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah .

d.       Teori Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia, atau binatang. Kehidupan korporat dari negara dapat disamakan sebagai tilang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja sebagai kepala, dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.

e.       Teori Histori
Teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

Unsur-Unsur negara

Unsur- unsur Terbentuknya Negara

1.       Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara. Perbedaan rakyat  berdasarkan perbedaan hubungan dengan daerah tertentu didalam suatu negara adalah sebagai berikut :
a.       Penduduk adalah : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam suatu wilayah negara (manatap).
b.       Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
Perbedaan rakyat berdasarkan hubungan dengan pemerintah negara adalah sebagai berikut :
a.       Warga negara : mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara
b.       Bukan warga negara (orang asing) : mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.
2.       Wilayah
Wilayah adalah suatu tempat terhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu negara mencakup :
a.       Daratan                                       c.    Udara
b.       Lautan                                          d.   Daerah ekstrateritorial

3.       Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain.

4.       Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain, karena beberapa penimbang berikut ini :
a.       Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (melalui kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
b.       Ketentuan hukum alam yang tidak bisa diletakan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerjasama dengan bangsa lain.
Pengakuan dari negara lain :
1.       De facto
Pengakuan tentang kegiatan (facto)
·         Bersifat sementara : pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut dimasa depan.
·         Bersifat tetap : pengakuan yang diberikan di negara lain terhadap suatu wilayah negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul).
2.       De Jure
Pengakuan secara resmi berdasarkan hubungan oleh negara lain dengan segala kosekuensinya.
·         Bersifat tetap
Pengakuan dari negara lain yang bersifat selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil
·         Bersifat penuh
Terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. negara yang mengakui brhak menempati konsultan atau membuka kedutaan.



Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia

1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
(UUD 1945 pasal 27 ayat 2)
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran


Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.      Memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
2.      Wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3.      Wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan sebaik-baiknya (UUD 1945 pasal 27 ayat 1)
4.      Wajib taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.